23 Januari 2012

Keduanya Ibarat Bumi dan Langit

Hukun Islam bersumber dari Sang Pencipta yakni Allah SWT sedangkan hukum konvensional adalah aturan atau norma-norma yang dibuat oleh manusia. Keduanya sangat jauh perbedaannya jika hendak dibandingkan, ibarat bumi dan langit. Hukum konvensional bersumber dari hasil pemikiran akal manusia yang sangat terbatas dan serba minim yang kemudian ditetapkan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka yang bersifat temporal. 

Sedangkan hukum Islam bersumber dari Allah SWT. Sejak diturunkan, hukum Islam mempunyai teori hukum yang terbaru yang baru dicapai oleh hukum konvensional akhir-akhir ini. Hukum Islam juga lebih banyak mencapai sesuatu yang tidak dapat dicapai oleh hukum konvensional.

Sebagai hukum hasil ciptaan manusia, hukum konvensional merepresentasikan kekurangan, kelemahan, dan ketidakmampuan manusia serta sedikitnya kecerdasan mereka.  Hukum konvensional sarat dengan perubahan, pergantian, revisi atau apapun namanya seiring dengan perkembangan, kebutuhan masyarakat, tingkatan, kedudukan, dan situasi mereka.
Oleh sebab itu, hukum konvensional selalu banyak kekurangan dan mustahil sampai pada tingkat kesempurnaan selama pembuatnya tidak mungkin disifati dengan kesempurnaan (manusia), dan ia mustahil dapat memahami dengan baik apa yang akan terjadi meskipun dapat memahami apa yang telah terjadi dan mustahil pula manusia mencapai tingkat kesempurnaan yang paling sempurna.

Adapun hukum Islam yang merupakan ciptaan Allah SWT merepresentasikan sifat kekuasaan, kesempurnaan, keagungan, dan pengetahuan-Nya yang mengetahui hal-hal yang telah terjadi dan akan terjadi di masa mendatang. Allah telah menciptakan hukum Islam yang meliputi segala sesuatu untuk masa sekarang dan masa mendatang karena ilmu-Nya meliputi segala sesuatu.
Ketetapannya tidak akan berubah hingga kapan pun dan dimana pun, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surat Yunus ayat 64: "...Tidak ada perubahan bagi janji-janji Allah..".

Hukum konvensional adalah kaidah-kaidah yang terbaru untuk masyarakat pada saat itu, tetapi terbelakang untuk masyarakat masa depan. Ini karena hukum konvensional tidak berubah secepat perkembangan masyarakat dan tidak lain merupakan kaidah-kaidah yang temporal yang sejalan dengan kondisi masyarakat yang juga temporal. Jika kondisi masyaraatnya berubah, secara otomatis hukum-hukum mereka juga turut mengalami perubahan.
Adapun hukum Islam merupakan kaidah-kaidah yang dibuat oleh Allah SWT yang bersifat selalu kekal (permanen) untuk mengatur urusan-urusan masyarakat. Berbeda dengan hukum konvensional, kaidah-kaidah dan nas-nas hukum Islam harus bersifat umum dan fleksibel sehingga mampu memenuhi segala kebutuhan umat meskipun sampai akhir zaman dan kondisi masyarakat telah berkembang. Disamping kaidah dan nas hukum Islam harus juga bersifat mulia dan luhur sehingga tidak mungkin terlambat atau ketinggalan zaman.

Dasar dalam hukum konvensional disusun untuk mengatur urusan dan kehidupan masyarakat, bukan mengarahkan mereka. Karena itu, hukum yang disusun akan berubah dan mengalami perkembangan seiring dengan berkembangnya masyarakat tersebut. Artinya, masyarakat lah yang membentuk hukum, bukannya hukum yang membentuk masyarakat.

Dasar hukum hukum konvensional yang demikian sejak kelahirannya telah berubah setelah Perang Dunia I, di mana banyak negara yang mulai menyerukan untuk menggunakan sistem baru yang dapat digunakan oleh hukum untuk mengarahkan masyarakat pada arah tertentu sebagaimana juga dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.

Adapun negara-negara yang mengadopsi teori ini adalah negara Komunis Soviet kemudian diikuti oleh Turki dengan ajaran sekuler Kemal Attaturk, Italia yang berajaran fasis, Jerman dengan Nazinya, lantas diikuti juga oleh negara-negara yang lainnya. Pada akhirnya, tujuan hukum konvensional saat ini adalah untuk menjadi sebuah aturan yang mengatur dan mengarahkan masyarakat menurut pandangan para penguasa/rezim.

Sementara dasar hukum Islam tidak hanya mengatur urusan dan kehidupan masyarakat sebagaimana halnya pada hukum konvensional. Tetapi, lebih dari itu, hukum Islam juga berperan sebagai pembentuk individu-individu yang baik dan shaleh, masyarakat yang shaleh, menciptakan format negara dan tatanan dunia yang ideal.

Atas dasar inilah, hukum Islam lebih tinggi daripada seluruh tingkatan hukum dunia pada saat diturunkannya dan hal tersebut masih tetap seperti itu hingga sekarang. Prinsip-prinsip dasar dan teori-teori hukum Islam ini baru dapat disadari dan dipahami oleh bangsa-bangsa non-Muslim setelah berabad-abad lamanya dan bahkan hingga masa kini.